Khawatir Banyak Klaster Baru, Fraksi PSI DPRD DKI Minta Pemprov Hapus CFD di Seluruh Jakarta
pelaksanaan CFD justru berpotensi membentuk klaster penyebaran virus baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum rampung.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tegas menolak pelaksanaan kembali Car Free Day (CFD) di seluruh wilayah ibu kota.
Mereka meminta Pemprov DKI hapus total seluruh CFD di Jakarta, tanpa kecuali.
Menurut Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad, pelaksanaan CFD justru berpotensi membentuk klaster penyebaran virus baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum rampung.
"Sikap kami masih sama kaya CFD kemarin, kami minta untuk ditolak dan ditiadakan, karena CFD ini berpotensi menjadi klaster penyebaran baru," kata Idris saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Baca: Hapus CFD di Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI Minta Warga Olahraga di 32 Lokasi Dekat Rumah
Baca: Pecah Kerumunan saat Olahraga, Pemprov DKI Tambah 25 Ruas Jalan Baru Buat CFD
Usai meniadakan pelaksanaan CFD di kawasan Sudirman - MH. Thamrin, Pemprov DKI menggantinya dengan menambah ruas jalan CFD di 32 lokasi.
Tujuh (7) lokasi yang sudah rutin menggelar CFD, dan 25 lokasi tambahan tersebar di lima (5) wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Penambahan lokasi CFD bertujuan memecah kerumunan yang sebelumnya terjadi di kawasan Sudirman - MH. Thamrin, Minggu (21/6) kemarin.
Anggota Komisi E DPRD DKI ini menyebut penambahan lokasi CFD baru malah akan memperkuat dan memperbanyak potensi pembentukan klaster baru.
Konsekuensi penambahan lokasi CFD juga akan berdampak pada makin banyaknya personel Dishub ataupun Satpol PP yang mengawasi.
Padahal menurut Idris, semestinya Pemprov DKI fokus melakukan pengawasan protokol kesehatan di lokasi prioritas seperti pasar yang punya kompleksitas pengendalian.
"Malah menambah personel untuk pengawasan kita. Harusnya kita fokus saja pengawasan ke tempat-tempat yang prioritas seperti pasar. Jadi menurut saya lebih banyak tempat yang lebih penting kita awasi dibanding CFD," pungkas dia.