Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama Perbolehkan Takbiran Idul Adha Tapi Harus Patuhi Ini

Fachrul menegaskan umat Islam untuk mengikuti kaidah physical distancing atau jaga jarak selama pelaksanaan takbiran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Perbolehkan Takbiran Idul Adha Tapi Harus Patuhi Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan umat Islam untuk menggelar takbiran pada malam Idul Adha.

Fachrul menegaskan umat Islam untuk mengikuti kaidah physical distancing atau jaga jarak selama pelaksanaan takbiran.

"Ya tentu saja terutama menjaga jarak ya. jaga jarak harus diwaspadai," ujar Fachrul melalui video yang dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020).

Mantan Wakil Panglima TNI ini meminta agar umat Islam mengikuti protokol kesehatan selama melakukan takbiran.

Baca: Rektor Unhan: Kita Sudah Pernah Mengalami Masa-masa Lebih Buruk daripada Covid-19

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat penyelenggaraan takbiran.

"Takbiran sudah boleh tapi tetap menaati masalah protokol kesehatan itu," ucap Fachrul.

Meski begitu, dalam video tersebut Fachrul tidak merinci bentuk takbiran tersebut dapat dilakukan secara berkeliling atau hanya dilaksanakan di rumah masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020. Fachrul berharap melalui panduan ini, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas