Sempat Kabur Hingga Beritanya Viral, Pasien Covid-19 Akhirnya Menyerahkan Diri kepada Gugus Tugas
BS yang mendapati kabar dirinya positif Covid-19 sempat merasa takut, ia mengganti nomor handphone yang dipakainya supaya tidak bisa dihubungi.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, pria tersebut telah melakukan PCR test beberapa waktu lalu di RS Bhayangkara.
"Tim sedang melacak keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pria berinisial BS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bisa dikenakan sanksi pidana jika menolak untuk dikarantina.
Harry menjelaskan dasar hukum pemberian sanksi pidana sudah jelas diatur di dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.
"Jika yang bersangkutan menolak maka akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Harry.
Harry yang juga Anggota Gugus Tugas Bidang Komunikasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri ini mengatakan, jika merasa terpapar positif Covid-19 segera mendatangi rumah sakit rujukan untuk dilakukan tindakan medis.
"Penanganan ini bukan hanya untuk keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan tetapi juga untuk keselamatan masyarakat luas. Karena tidak mematuhi aturan ini bisa membahayakan masyarakat lainnya," ujarnya.
Harry mengatakan, selain berbahaya bagi masyarakat luas yang paling berisiko tinggi ialah orang terdekat atau keluarga pasien positif itu sendiri.
Baca: Studi Terbaru: Hidroksiklorokuin Mampu Kurangi Tingkat Kematian Pasien Covid-19 secara Signifikan
Baca: Peran Relawan Medis Sangat Berarti untuk Mencari Orang yang Terpapar Covid-19
Lanjutkan Pencarian
Warga Batam dihebohkan dengan pelarian seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (3/7/2020).
Pasien yang diketahui berinisial BS itu kabur dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Kaburnya BS, memantik ketakutan bagi sejumlah warga Batam.
"Takut juga kita jadinya keluar rumah ini. Apalagi kalau dia profesi ojek kan. Aduh, was-waslah kita," kata Umi, warga Seipanas Batam.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri meminta agar Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam mencari keberadaan pasien Covid-19 ini.