Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19, Turunkan Jumlah Pendaftar Haji Baru Hingga 50 Persen

Covid-19 memberikan tantangan yang cukup berat bagi keuangan haji. Pertama, meningkatnya pembatalan haji dan kedua berkurangnya jumlah pendaftar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pandemi Covid-19, Turunkan Jumlah Pendaftar Haji Baru Hingga 50 Persen
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut pandemi Covid-19 telah menurunkan minat masyarakat untuk daftar haji.

"Covid-19 memberikan tantangan yang cukup berat bagi keuangan haji. Pertama, meningkatnya pembatalan haji dan kedua berkurangnya jumlah pendaftar baru, bahkan turun sampai 50 persen," kata Anggito saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, dampak hari hal tersebut membuat dana kelolaan haji berpotensi mengalami penurunan dan nilai manfaat dapat menurun karena suku bunga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjadi acuan bagi hasil dari bank penerima setoran serta imbal hasil sukuk mengalami fluktuasi.

Baca: Kemenag Siapkan Pelayanan Online untuk Pendaftaran Haji

Di sisi lain, Anggito menjelaskan dampak BPKH terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenai haji 2020 dan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi terdapat empat poin.

"Pertama, nilai manfaatnya sekarang, bisa dimanfaatkan untuk haji tahun-tahun yang akan datang. Kedua, kami juga menerima dana pelunasan bagi jemaah yang tidak berangkat dan oleh Keputusan Menteri Agama dapat dikelola BPKH," ujar Anggito.

"Jadi sekitar Rp 2,3 triliun memang ada dipengelolaan BPKH dan diberikan kesempatan bagi jemaag haji, apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut," sambungnya.

Ia menyebut, pilihan tersebut ada ditangan jemaah dan yang mengendap akan mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan.

Berita Rekomendasi

"Yang ditarik akan segera dikembalikan, itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas