Menko Luhut: Pandemi Covid-19 Bukan Halangan Pengembangan Wisata Super Prioritas Danau Toba
Dia mengaku bersyukur dana santunan sebesar Rp26 miliar bagi 219 keluarga atas lahan 279 hektar tersebut ini dapat disalurkan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 bukanlah halangan pemerintah mengembangkan wisata super prioritas Danau Toba di Sumatera Utara.
Itu disampaikan dalam acara penyerahan santunan atas pembebasan lahan Otoritatif Danau Toba dan Ground breaking (Peletakan Batu Pertama) dukungan PT Pertamina dan PT Pegadaian di 10 Desa Wisata Kawasan Pariwisata Danau Toba yang diselenggarakan virtual.
“Dua capaian ini merupakan bukti bahwa pandemi Covid-19 itu bukanlah menjadi suatu halangan untuk kita bisa berbuat macam-macam," kata Menko Luhut, Sabtu (11/7/2020).
Baca: UNESCO Tetapkan Kaldera Toba Sebagai Geopark Global Baru, Ini 4 Geopark Lain yang Ada di Indonesia
Menko Luhut menuturkan proses penyelesaian masalah lahan ini juga telah lama dimulai sejak 2018.
Dia mengaku bersyukur dana santunan sebesar Rp26 miliar bagi 219 keluarga atas lahan 279 hektar tersebut ini dapat disalurkan.
“Ini saya kira langkah yang sangat baik bahwa pemerintah peduli kepada rakyatnya," ucap Menko Luhut.
Menko Luhut berharap agar proses pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan cepat.
“Hal ini tentu akan mengakselerasi perkembangan pariwisata sehingga dampaknya dapat segera dirasakan oleh rakyat,” tutur Menko Luhut.
Lebih lanjut Menko Luhut mengatakan kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai destinasi super prioritas, karenanya percepatan pembangunan di kawasan ini menjadi hal yang utama.
“Pembangunan tersebut tidak hanya infrastruktur, namun juga pada aspek sosial budaya masyarakat dan aspek kelestarian lingkungan," jelas Menko Luhut.
Terkait pemberian santunan ini, Dirut Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) Arie Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No 62 tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
“Ini sebagai itikad baik dari pemerintah agar ekonomi masyarakat tidak terdampak dengan adanya pengembangan pariwisata di kawasan Danau Toba”, kata Arie.