Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Cabut SIKM, Warga Diminta Beralih Mengisi CLM

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Cabut SIKM, Warga Diminta Beralih Mengisi CLM
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Balairung, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan menyetop kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat mobilitas dari dan ke DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan peniadaan SIKM sudah efektif per 14 Juli 2020 kemarin.

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.

CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan positif Covid-19.

Baca: Menhub Minta DKI Hapus SIKM, PDIP Bela Konsistensi Anies Baswedan

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan. Tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM)," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Pengisian CLM juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI atau Jakarta Kini yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Dalam CLM, warga diminta mengisi formulir dengan sejumlah pertanyaan yang bertujuan mengidentifikasi penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Nantinya situs tersebut akan mengeluarkan skor yang akan dijadikan patokan level kesehatan dari warga yang bersangkutan.

Jika skor yang bersangkutan ada pada level terindikasi terpapar Covid-19, maka mereka akan direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan swab test. Pengetesan juga akan otomatis dijadwalkan oleh situs tersebut.

"Sistem akan memberi scoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas