Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapati 3 Ribu Pelanggar Masker, Dalam Sehari Satpol PP DKI Kumpulkan Hingga Rp73 Juta Uang Denda

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/7) kemarin, Satpol PP DKI menindak 3.162 pelanggaran masker.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dapati 3 Ribu Pelanggar Masker, Dalam Sehari Satpol PP DKI Kumpulkan Hingga Rp73 Juta Uang Denda
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berkendara di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dalam sehari pihaknya rata - rata menindak lebih dari 3.000 pelanggaran penggunaan masker.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/7) kemarin, Satpol PP DKI menindak 3.162 pelanggaran masker.

Dengan rincian 2.500 dikenai sanksi sosial, dan sisanya memilih membayar denda Rp250 ribu.

Hasilnya Pemprov DKI mengumpulkan sanksi denda administrasi sebesar Rp73 juta.

"Pelanggaran tertinggi penggunaan masker. Jumlah pelanggaran yang dihasilkan untuk satu hari mencapai lebih dari 3 ribu orang. Kemarin 23 Juli lebih dari 3 ribu orang," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Baca: Malaysia Terapkan Denda Rp 3,4 Juta Bagi Orang yang Tak Pakai Masker Mulai 1 Agustus 2020

Sementara pada Rabu (22/7), terdapat 2.549 pelanggaran masker, dengan total denda Rp46,3 juta.

Sedangkan tanggal 21 Juli, terdapat 2.096 pelanggaran masker yang ditindak dan mengumpulkan Rp51,950 juta uang denda.

Berita Rekomendasi

Arifin belum merinci soal wilayah terbanyak yang ditemui pelanggaran.

Namun kata dia, ruas jalan utama jadi yang paling ramai seperti di Jalan Kramat Jati, dan Pasar Pagi Asemka.

Mayoritas para pelanggar beralasan lupa mengenakan masker, maupun jarak pergi yang tidak jauh dari rumah.

"Semua tempat kerumunan. Alasanya tidak bawa, lupa, jarak dekat tidak jauh. Sudah terlalu lama dan jenuh," jelas Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas