Satpol PP DKI: Sejak 5 Juni Terkumpul Rp570 Juta Hanya dari Pelanggaran Masker
terkumpul uang denda Rp570.510.000 dari warga yang memilih membayar sanksi administrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tanggal 5 Juni - 23 Juli 2020, Satpol PP DKI Jakarta secara kumulatif telah menindak 37.883 warga yang lalai menggunakan masker.
Dari data tersebut, 3.383 orang dikenai sanksi denda administrasi.
Sedangkan 34.500 pelanggar sisanya memilih sanksi sosial.
"Sejak 5 Juni sampai 23 Juli Pelanggar penggunaan masker 37.883 orang. Yang di denda 3.383, sisanya kerja sosial," katanya.
Baca: Dapati 3 Ribu Pelanggar Masker, Dalam Sehari Satpol PP DKI Kumpulkan Hingga Rp73 Juta Uang Denda
Berdasarkan data tersebut, terkumpul uang denda Rp570.510.000 dari warga yang memilih membayar sanksi administrasi.
Arifin menjelaskan mayoritas dari para pelanggar lupa membawa masker saat berpergian karena menilai mereka pergi tidak terlalu jauh dari rumah.
"Alasannya tidak bawa, lupa, jarak dekat tidak jauh. Sudah terlalu lama dan jenuh," jelas dia.
Selain itu Arifin juga menyebut masyarakat sudah menganggap wabah Covid-19 sudah aman.
Sebagian dari mereka juga mengaku aktivitas di DKI Jakarta telah normal seperti sebelum pandemi.
Sehingga banyak dari mereka yang menganggap remeh penggunaan masker.
"Covid-19 dianggap sudah aman, sudah normal," pungkasnya.