Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Perkantoran Sudah Berlakukan Kerja Mendekati Normal, Doni Munardo: Kita Ingatkan

Padahal, tren penularan Covid-19 justru bergeser ke kerumunan orang termasuk di perkantoran.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejumlah Perkantoran Sudah Berlakukan Kerja Mendekati Normal, Doni Munardo: Kita Ingatkan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/henry lopulalan
Kepadatan dan kemacetan terlihat di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2020). Jalan protokol mulai normal sejalan dengan mulai dibukanya perkantoran dan tempat-tempat usaha. WARTA KOTA/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pentingnya mewaspadai kluster baru Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasan baru di perkantoran.

Terlebih, Doni mengatakan perusahaan sudah memberlakukan pola kerja mendekati kondisi normal.

Padahal, tren penularan Covid-19 justru bergeser ke kerumunan orang termasuk di perkantoran.

Baca: Ada 3 Kasus Baru Covid-19, Vietnam akan Evakuasi 80 Ribu Orang dari Danang

Doni pun meminta pimpinan perusahaan untuk mematuhi protokol kesehatan agar angka penularan di perkantoran tidak terjadi.

Hal itu disampaikan Doni rapat terbatas terkait Pengarahan Kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, melalui virtual, Senin (27/7/2020).

"Sejumlah perkantoran yang sudah berlakukan mendekati normal, ini sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran untuk menaati pembagian kerja dua shift," kata Doni.

Baca: Karyawan BCA Prioritas di Equity Tower Jakarta Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Doni menyebut bahwa pembagian kerja dua shift sangat ampuh menekan angka corona pada karyawan.

Shift pertama seharusnya dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 sampai 15.00 WIB atau 15.30. Kemudian shift kedua dimulai pukul 10.00 WIB atau 10.30 sampai dengan 18.00 atau 18.30 WIB.

Baca: Syarat Rapid Test Covid-19 di Stasiun, Ini Hal yang Perlu Dibawa Penumpang Kereta Api

"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan yang berada di kantor itu setengah dari jumlah yang ada termasuk diharapkan seluruh pimpinan baik kementerian/lembaga atau swasta, mereka yang rentan untuk tak dulu diberikan kewajiban ke kantor, termasuk lansia dan yang memiliki omordbid," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas