Jajaki Pembukaan Sekolah, Kemendikbud: Kita Jaga Proses Belajar Tidak Berhenti
Ainun mengungkapkan pihaknya tetap mengutamakan faktor kesehatan, namun menurutnya proses pembelajaran tidak berhenti.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengungkapkan alasan pihaknya mempertimbangkan pembukaan sekolah di luar zona hijau.
Ainun mengungkapkan pihaknya tetap mengutamakan faktor kesehatan, namun menurutnya proses pembelajaran tidak berhenti.
"Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti," kata Ainun dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2020).
Ainun mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi pembukaan sekolah di luar wilayah zona hijau terutama zona kuning.
Baca: Pimpinan Komisi X: Opsi Gelar Sekolah Tatap Muka di Luar Zona Hijau Tidak Mendesak
"Kita sedang mengevaluasi bagaimana yang nonhijau, khususnya kuning itu tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka," ucap Ainun.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang mengatakan pemerintah berencana memberikan izin penyelenggaran sekolah tatap muka di luar zona hijau penyebaran Covid-19.
Menurut Doni, pemberian izin akan diberikan dan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal itu disampaikan Doni usai rapat terbatas terkait Pengarahan Kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, melalui virtual, Senin (27/7/2020).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni.
Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.