Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Ingatkan Pemda Taati SKB 4 Menteri Terkait Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Ainun Naim meminta pemerintah daerah untuk menaati Surat Keputusan Bersama empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Ingatkan Pemda Taati SKB 4 Menteri Terkait Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Sekjen Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), Ainun Naim. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim meminta pemerintah daerah untuk menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Naim dalam keterangan, Selasa (28/7/2020).

Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Baca: Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai SKB 4 Menteri

Ainun menegaskan pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19

"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," kata Ainun.

Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.

Baca: Jajaki Pembukaan Sekolah, Kemendikbud: Kita Jaga Proses Belajar Tidak Berhenti

Berita Rekomendasi

Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.

Baca: Panggil Nadiem Setelah Reses, Komisi X Minta Kemendikbud Tak Bikin Kegaduhan Lagi

Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas