Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka di Jawa Barat Bakal Didenda Hingga Rp 500 Ribu
Sanksi terhadap aktivitas di ruang terbuka tanpa menggunakan masker mulai diterapkan.
Editor: Hendra Gunawan
"Pemberluannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik.
Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri.
Disamping menegur, juga memberi masker.
Untuk sanksi sosial, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan oleh petugas," ucapnya.
Ia mengklaim selama pandemi Covid 19, dia sudah menggunakan dana APBD Jabar untuk mendistribusikan masker sebanyak 6 juta.
Upaya preventif sudah dilakukan agar warga menggunakan masker.
Namun, kata dia, masih ada warga yang tidak memakai masker.
Dia menyebut hasil survei, 50 persen warga Jabar tidak memakai masker.
"Nanti untuk pembayaran sanksi menggunakan kuitansi online dan masuk ke kas daerah yang digunakan untuk penanganan Covid 19," ucap dia.
Emil sapaan akrabnya, menekankan bahwa pemerintah tidak mau menarik uang dari masyarakat di tengah situasi serba sulit di masa pandemi.
Namun, masih banyak warga yang tidak sadar dengan tidak menggunakan masker.
Berikut daftar dendanya :
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Denda Jika Tak Pakai Masker di Jabar, Paling Kecil Rp 100 Ribu, Paling Besar Rp 500 Ribu