Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka di Jawa Barat Bakal Didenda Hingga Rp 500 Ribu

Sanksi terhadap aktivitas di ruang terbuka tanpa menggunakan masker mulai diterapkan.

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aturan Gubernur Jawa Barat mengenai saksi administratif selama Pelbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah jadi.

Salah satu aturan yang utama dalam pergub adalah penggunaan penutup muka, atau masker.

Sanksi terhadap aktivitas di ruang terbuka tanpa menggunakan masker mulai diterapkan.

Penerapan sanksi itu diatur di Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jabar.

"Pergub sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat.

Sanksi meliputi kalau ada kegiatan resepsi dan sejenisnya," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (28/7/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik Rp 100 ribu.

Baca: Pemerintah Kedepankan Human Communication dalam Mewartakan Pandemi Covid-19

Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu.

Di kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Kegiatan sosial budaya Rp 500 ribu.

Dan kegiatan moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengeola Rp 500 ribu.

Baca: Bertambah 412, Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Saat Ini Berjumlah 19.474

Tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi.

"Pemberluannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik.

Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri.

Disamping menegur, juga memberi masker.

Untuk sanksi sosial, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan oleh petugas," ucapnya.

Ia mengklaim selama pandemi Covid 19, dia sudah menggunakan dana APBD Jabar untuk mendistribusikan masker sebanyak 6 juta.

Upaya preventif ‎sudah dilakukan agar warga menggunakan masker.

Namun, kata dia, masih ada warga yang tidak memakai masker.

Dia menyebut hasil survei, 50 persen warga Jabar tidak memakai masker.

"Nanti untuk pembayaran sanksi menggunakan kuitansi online dan masuk ke kas daerah yang digunakan untuk penanganan Covid 19‎," ucap dia.

Emil sapaan akrabnya, menekankan bahwa pemerintah tidak mau menarik uang dari masyarakat di tengah situasi serba sulit di masa pandemi.

Namun, masih banyak warga yang tidak sadar dengan tidak menggunakan masker.

Berikut daftar dendanya :

Daftar denda tak pakai masker di Jabar. (Istimewa)
Daftar denda tak pakai masker di Jabar. (Istimewa) (istimewa)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Denda Jika Tak Pakai Masker di Jabar, Paling Kecil Rp 100 Ribu, Paling Besar Rp 500 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas