Minimalisir Kontak Fisik, Warga DKI Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Layanan Daring
Pembayaran dengan cara ini dianggap lebih praktis karena pemilik kendaraan bermotor tak perlu datang ke lokasi Samsat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI mengimbau masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai.
Pembayaran dengan cara ini dianggap lebih praktis karena pemilik kendaraan bermotor tak perlu datang ke lokasi Samsat.
Terlebih hingga hari ini DKI Jakarta masih memasuki masa PSBB transisi.
Masyarakat diimbau mengurangi interaksi fisik guna meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Baca: Kemenhub Tangguhkan Pembayaran Pajak Kendaraan Angkutan Logistik
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menjelaskan pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut bisa dilakukan lewat layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, ATM maupun debit EDC.
Untuk pembayaran PKB pada aplikasi JakOne Mobile, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui menu eSamsat DKI Jakarta, menu pembayaran eSamsat Nasional, atau membayar lewat pemindaian QRIS di loket Samsat setempat.
"Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, menu pembayaran pajak eSamsat Nasional, atau pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat," ucap Herry saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Bagi wajib pajak yang punya data NIK serupa dengan data kepemilikan kendaraan dan data Bank, bisa melakukan pembayaran pada opsi menu eSamsat DKI Jakarta.
Sementara wajib pajak yang mau secepatnya menerima lembar pengesahan pembayaran, atau ingin membayar pajak tahun ke-5 bisa menyelesaikan kewajibannya dengan memindai QRIS di loket Samsat setempat.
Mereka yang paling banyak mengumpulkan poin transaksi hingga batas 31 Oktober 2020, bisa berkesempatan mendapat hadiah motor hingga mobil.
"Bank DKI akan memberikan hadiah utama 1 unit mobil, 5 unit motor, dan ratusan hadiah merchandise menarik," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.