Disnaker DKI Hingga 4 Agustus Tutup 29 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Penutupan dilakukan setelah 26 perusahaan ditemui kasus Covid-19, sementara 3 lainnya karena melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta total sudah menutup sementara 29 perusahaan per 4 Agustus 2020.
Penutupan dilakukan setelah 26 perusahaan ditemui kasus Covid-19, sementara 3 lainnya karena melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan.
"Iya 26 karena covid, 3 karena melanggar protokol. Kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Baca: Sempat Buka Sekolah Tatap Muka, SD di Tegal Tutup Lagi gara-gara Murid Positif Corona
Tiga perusahaan yang ditutup tersebut lantaran melanggar Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020.
Mereka kedapatan melanggar ketentuan pembatasan karyawan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Ketiga perusahaan itu mempekerjakan lebih dari 50 persen karyawan yang masuk kantor.
Sanksi peringatan juga sudah dikeluarkan hingga dua kali, tapi ketiganya masih tetap melanggar. Sehingga penutupan sementara terpaksa dilakukan.
"Yang biasanya dia terkena Pembatasan karyawan. Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," jelas dia.
Sementara terhadap 26 perusahaan yang ditemui kasus Covid-19, Andri enggan mengungkap berapa banyak karyawan yang terpapar dari masing - masing perusahaan.
"Kalau karyawannya itu beragam, saya buka data lagi. Lagi pula nggak boleh diiniin (diungkap). Pokoknya lebih dari satu lah dalam satu perusahaan," pungkasnya.
Berikut rincian 26 perusahaan yang ditutup sementara karena terdapat kasus Covid-19.
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia
6. PT. Melindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. Kantin Walikota Jakarta Barat
9. PTSP Jakarta Barat
10. BCA Multifinance
11. Polres Jakarta Utara
12. Kecamatan Koja
13. PT. Dunia Expedisi Transindo
14. PT. Astra Daihatsu Motor
15. PT. Yamaha
16. PT. Puninar
17. Tip Top
18. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
19. PT. PP Konstruksi
20. BPKP
21. BNI Life Smesco
22. PT. BCA SCBD
23. KEB Hana Bank
24. PT. Daeyong Comunication Indonesia
25. PT. Kronus Indonesia
26. PT. Asiapay Technology Indonesia
Berikut 3 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
1. Proyek Graha Pertamina
2. PT. FAP AGRI
3. PT. Wintard Jaya.