Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan disinfektan kepada jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Kopo Permai 1, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 pada pelaksanaan salat Jumat di masjid ini cukup ketat. Setiap jemaah yang akan masuk masjid diperiksa suhu tubuhnya dan diberikan cairan disinfektan untuk membersihkan tangan, harus mengenakan masker, menerapkan jaga jarak aman antar jemaah di dalam masjid, dan bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat disarankan untuk salat di rumah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). 

Dalam instruksi presiden tersebut kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca: Jokowi Terbitkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Terkait Covid-19

Dalam Inpres disebutkan bahwa  perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi bagian dua angka 4, Inpres tersebut.

Pelanggar penerapan protokol kesehatan, nantinya akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Adapun protokol kesehatan individu meliputi:

Berita Rekomendasi

(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan  orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

(2) membersihkan tangan secara teratur;

(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing),dan

(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

Sementara itu  perlindungan kesehatan masyarakat meliputi:

(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 );

(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;

(4) upaya pengaturan jaga jarak;

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; 

a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan
industri; 

b. sekolah /institusi pendidikan lainnya;

c. tempat ibadah;

d. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;

e. transportasi umum;

f. kendaraan pribadi;

g. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;

h. apotek dan toko obat;

i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; 

j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;

k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

l. tempat pariwisata;

m. fasilitas pelayanan kesehatan;

n. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan

o. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres berlaku sejak diterbitkan. Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas