Harus Penuhi Syarat Sehat, Relawan yang Disuntik Saat Uji Klinis Vaksin Covid-19 Boleh Bepergian
Uji klinis vaksin virus corona (Covid-19) dimulai 11 Agustus 2020. Sementara simulasinya dimulai pada 6 Agustus 2020.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Uji klinis vaksin virus corona (Covid-19) dimulai 11 Agustus 2020. Sementara simulasinya dimulai pada 6 Agustus 2020.
“Hari ini dilakukan simulasinya,” ujar ketua tim penelitian uji klinis tahap 3 calon vaksin Covid-19 dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Profesor Kusnandi Rusmil di Bandung, Kamis (6/8/2020).
Kusnandi menjelaskan, penyuntikan vaksin terhadap relawan diperkirakan 1-2 bulan.
Jangka waktu tersebut bisa lebih cepat bergantung jumlah relawannya, apakah sudah mencukupi atau tidak.
Pada dasarnya, relawan yang disuntik calon vaksin Covid-19, seperti orang yang akan naik haji.
Setelah disuntik vaksin atau imunisasi, para calon jemaah haji boleh bepergian.
Begitupun dengan relawan, setelah disuntik boleh bepergian.
Baca: Herbal dan Jamu Seperti yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Bisa Sembuhkan Corona, Tapi Ringankan Komorbid
Baca: Soal Klaim Obat Covid-19 yang Belum Jelas, Doni Monardo: Pengumuman Resmi dari Menkes
Baca: Hari Ini Simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dilakukan Bio Farma
Yang terpenting, seseorang yang akan menjadi relawan harus sehat, dinyatakan dengan keterangan sehat.
“Nanti kan diperiksa sama dokternya. Sehat atau tidak, boleh nggak menjadi sukarelawan,” imbuh Kusnandi.
Pemeriksaan sukarelawan akan dilakukan di enam tempat. Targetnya, setiap hari ada sekitar 20 orang di masing-masing tempat yang diuji klinis.
Kriteria Sehat
Kusnandi menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta uji klinis. Yakni calon peserta merupakan orang dewasa berusia 18–59 tahun yang dinyatakan sehat.
Sehat tidaknya kondisi calon peserta, sambung dia, dibuktikan dengan tidak mengalami penyakit ringan, sedang, atau berat.
Kemudian tidak memiliki riwayat penyakit asma dan alergi terhadap vaksin, hingga tidak memiliki kelainan atau penyakit kronis seperti gangguan jantung, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, epilepsi atau penyakit gangguan syaraf lainnya.
Baca: Temui Anji Usai Viral Herbal Hadi Pranoto, Dokter Ini Bicara Cara Tepat Penemuan dan Publikasi Obat
Baca: Heboh Penemuan Obat Covid-19, Ini Penjelasan Dokter Soal Rangkaian Pembuatan Obat yang Tepat
Calon peserta juga tidak memiliki kelainan darah atau riwayat pembekuan darah, tidak memiliki penyakit infeksi lain dan demam, serta tidak memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun.
“Suhu tubuh calon pendaftar juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat celcius,” ungkap dia.
Selanjutnya, calon peserta bukan merupakan wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian, serta tidak sedang menyusui. Calon peserta juga tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lain.
Bebas Covid-19
Sebelumnya, Kusnandi mengungkapkan, peserta senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan fisik maupun sosial selama wabah pandemi Covid-19 serta dinyatakan tidak memiliki riwayat terinfeksi Corona.
“Calon peserta akan dilakukan tes terhadap apus tenggorokan (swab test) dan rapid test secara gratis untuk mengetahui apakah ada kemungkinan sedang atau pernah terinfeksi Covid-19,” jelasnya.
“Peserta tidak mendapat imunisasi apa pun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan ke depan,” tutur dia.
Syarat lainnya, calon peserta berdomisili di Kota Bandung dan tidak berencana pindah dari lokasi penelitian sebelum penelitian selesai dilaksanakan.
Selain itu, sambung Kusnandi, dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, peserta tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi Covid-19.
Kemudian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah atau komunitas yang terdampak Covid-19.
“Serta tidak memiliki dua atau lebih kasus demam dan/atau gejala saluran pernapasan di daerah dengan lingkup kecil, seperti rumah, kantor, dan sekolah,” tutur dia.
Sebanyak 1.620 relawan dibutuhkan dalam proses uji klinis vakisin. Namun, tidak semua peserta akan disuntikkan vaksin.
Sebanyak 540 orang akan disuntikkan vaksin, sedangkan sisanya akan mendapat cairan plasebo.
Penentuan pemberian vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak.
“Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin Covid-19 setelah vaksin didaftarkan,” ungkap Kusnandi.
Kesehatan peserta dipastikan tetap dipantau petugas penelitian secara teratur selama jalannya penelitian, atau sekitar 6-7 bulan setelah pemberian vaksin terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dimulai 11 Agustus 2020, Relawan yang Disuntik Boleh Bepergian",
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti