Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kirim Surat Pemanggilan, Anji Bakal Diperiksa Polisi Senin Pekan Depan

Anji diperiksa untuk diklarifikasi terkait konten wawancara bersama Hadi Pranoto melalui akun YouTube pribadinya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kirim Surat Pemanggilan, Anji Bakal Diperiksa Polisi Senin Pekan Depan
tangkap layar youtube Dunia Manji
YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID-19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part1)" 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam perkara tayangan wawancara Youtube bersama Hadi Pranoto terkait penemuan obat Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Anji direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dugaan penyebaran berita bohong pada Senin (10/8/2020) depan.

"Kita layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun duniamanji atau inisial A. Itu rencananya kita akan memanggil hari Senin dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Yusri menjelaskan dasar pemanggilan Anji oleh penyidik polri.

Menurutnya, Anji diperiksa untuk diklarifikasi terkait konten wawancara bersama Hadi Pranoto melalui akun YouTube pribadinya.

Baca: Pengakuan Anji, Awal Kenal Hadi Pranoto saat Lihat Diwawancarai oleh Media: Saya Melihat Harapan

"Terlapor disini kan adanya penyebaran dari akun youtube duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP. Makanya kita akan memanggil dulu disini pemilik akun daripada Duniamanji. Baru setelah itu HP sendiri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas