Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Depok Sebut Klaster Perkantoran Mendominasi Kasus Covid-19 di Depok

Wali Kota Depok mengklaim penularan virus Corona (Covid-19) di Depok didominasi klaster perkantoran.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Wali Kota Depok Sebut Klaster Perkantoran Mendominasi Kasus Covid-19 di Depok
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/2/2020). 

Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang dirawat (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.

Jumlah itu lebih dari 3 kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

Depok Terapkan Pembatasan Aktivitas Warga

Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, wilayah Depok menerapkan kebijakan "pembatasan aktivitas warga".

Ia menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan harapan sanggup mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Depok.

Selain membatasi aktivitas warga, waktu operasional layanan secara langsung di beberapa lokasi juga bakal dibatasi.

"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Berita Rekomendasi

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tambah Idris.

Wali Kota Depok Mohammad Idris di Polresta Depok, Selasa (21/5/2019)
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Polresta Depok, Selasa (21/5/2019) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sementara itu, aktivitas warga dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, Idris tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pemantauan dan pengawasan kebijakan ini.

Lebih lengkapnya, berikut inilah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Kota Depok, seperti yang telah dirangkum Tribunnews.com:

Berlaku pada hari Senin 31 Agustus 2020

1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, Rumah Makan, Cafe, minimarket, midimarket, supermarket ,dan Mall sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas