PDPI: Pemerintah Harus Lakukan Langkah Tegas dan Nyata Kendalikan Pandemi Covid-19
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyoroti penanganan Covid-19 di Indonesia selama tujuh bulan ini.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyoroti penanganan Covid-19 di Indonesia selama tujuh bulan ini.
Ketua Umum PDPI dr Agus Dwi Susanto, menuturkan, dengan bertambahnya jumlah kasus dari hari ke hari dan tidak terkontrolnya sebaran kasus maka pemerintah harus menyadari penanganan pandemi Covid-19 selama ini belum maksimal.
"Pemerintah harus melakukan langkah-langkah tegas dan nyata dalam mengendalikan pandemi. Tanpa menghentikan serentak penyebaran kasus Covid-19 dikhawatirkan akan melumpuhkan sistem kesehatan dan kematian skala besar," ujar Agus dalam rilis yang diterimaTribunnews.com, Selasa (8/9/2020).
Baca: Satgas Covid-19: Ada 74 Kabupaten/Kota Tanpa Kasus Aktif
Karena itu, PDPI menyarankan sejumlah langkah yang bisa diambil pemerintah dalam upaya menekan bahkan memutus penularan Covid-19.
Diantaranya menyediakan dan meningkatkan jumlah tes PCR di seluruh pelosok daerah di Indonesia, menyediakan langkah-langkah selanjutnya berupa karantina wilayah, isolasi personal atau keluarga ditempat yang telah ditentukan.
"Sampai dengan lockdown wilayah atau negara bila keadaan sangat mendesak," terangnya.
Pemerintah juga harus dengan cermat dan seksama memperhatikan konsekuensi yang akan timbul dengan melakukan antisipasi sebelumnya.
Baca: PKL Positif Covid-19, Kawasan Malioboro Yogyakarta Disemprot Disinfektan
Menambah jumlah dan kapasitas RS perawatan Covid-19 termasuk bertanggungjawab dalam meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan tenaga medis dalam hal tatalaksana Covid-19 serta menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai level lokasi kerja serta mendistribusikan obat secara merata untuk semua Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) Covid-19.
Kemudian, menjadikan pandemi Covid-19 ini merupakan hal yang serius berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan memberikan penindakan/punishment bagi siapa saja masyarakat yang dengan sengaja menghalangi atau menolak implementasi UU Wabah Penyakit Menular dan UU kekarantinaan kesehatan tersebut.
Baca: KSAD Bahas Kerja Sama Penelitian Obat Pengencer Darah untuk Pasien Covid-19 dengan IDI
Masih dalam rilis PDPI, dengan memperhitungkan risiko penularan sebaiknya pemerintah menunda membuka pelayanan umum seperti: sekolah, pertemuan-pertemuan, bioskop dan lain-lain.
Serta, membuat dan melakukan sosialisasi edukasi dengan melibatkan atau pemberdayaan masyarakat mengenai Penyakit Covid-19, apa dan bagaimana cara pencegahannya, komplikasi penyakit Covid-19 hingga dengan kematian, cara melindungi diri, keluarga dan masyarakat serta tindakan pencegahan penyebaran, konsekuensi hukum bagi pelanggar dan tatacara kebiasaan baru untuk sehari-hari.