DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB: Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup, Perkantoran Terapkan WFH
Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai 14 September 2020.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai 14 September 2020.
Anies Baswedan mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut seluruh perkantoran akan kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Ini Deretan Aturan yang Akan Diterapkan, Tak Ada Ganjil Genap
Anies juga mengatakan tempat hiburan dan wisata di Jakarta akan kembali ditutup sementara demi mencegah penularan dan penambahan kasus Covid-19.
"Seluruh tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata dia.
Baca: Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi
Untuk tempat usaha makanan seperti rumah makan, restoran, hingga cafe tetap diperbolehkan beroperasi.
Hanya saja ada syarat yang diberlakukan, yakni pengunjung tidak diperkenankan makan di lokasi atau makanan harus dibungkus.
Baca: Paslon Afif Nurhidayat dan Muhamad Albar Berkomitmen Patuhi Protokol Covid-19
"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.
Adapun untuk tempat ibadah, Anies mengatakan akan diberlakukan sedikit penyesuaian. Dimana tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat.
"Artinya rumah ibadah yang jemaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri masih boleh buka," katanya.
Daftar 11 Daerah Dengan Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan jumlah kasus pasien aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 48.847 orang.
Dari jumlah itu, kata Wiku, ada 11 daerah yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 kasus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.