Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jangan Lupa, Begini Protokol Kesehatan untuk Tangani Anak yang Terpapar Covid-19

Sejumlah laporan kepala daerah menunjukan adanya peningkatan juMlah kasus Covid-19 pada anak-anak dan remaja.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jangan Lupa, Begini Protokol Kesehatan untuk Tangani Anak yang Terpapar Covid-19
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah laporan kepala daerah menunjukan adanya peningkatan juMlah kasus Covid-19 pada anak-anak dan remaja.

Orangtua diimbau untuk mendisplinkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak menulari keluarga atau anak.

Selain itu, penting pula untuk orang tua mengajarkan pola 3M pada anak-anak dan remajanya di rumah.

Baca: Ayah, Ibu, dan 2 Anak Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Bapak yang Kena Corona di Tempat Kerja

Baca: Waspada Anak-anak Terpapar Covid-19, Studi Baru Temukan Gejala Umumnya

Namun, Bagaimana bila anak positif Covid-19, apa yang harus dilakukan.

Dikutip dari laman Covid.go.id, terdapat protokol penanganan anak yang terpapar virus corona, baik yang tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, maupun anak yang bersinggungan dengan orang tua/pengasuh/wali yang berstatus orang dalam pemantauan atau yang sudah terinfeksi Covid-19 :

1. Dalam pemeriksaan medis terhadap anak, petugas medis menjalankan protokol medis untuk anak.

Berita Rekomendasi

2. Dalam pelaksanaan pemeriksaan medis terhadap anak, petugas medis menanyakan kepada orangtua,
pengasuh, wali atau pihak yang membawa anak.

Keadaan keluarga (jumlah anak, kesehatan anggota keluarga, riwayat sakit dalam keluarga).

Pengasuhan (ada atau tidaknya orangtua atau pengasuh lain yang dapat mengasuh anak), serta eadaan rumah (ada atau tidaknya ruang atau rumah untuk isolasi mandiri atau tempat lainnya yang memungkinkan anak tetap berada dalam llngkungan keluarganya)

3. Dalam hal anak yang telah menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Anak dalam Pemantauan atau Pasien Anak dalam Pengawasan dengan gejala ringan dan harus menjalani prosedur isolasi mandiri
TANPA ada risiko bagi anggota keluarga lainnya, DAN ada orangtua atau pengasuh atau wali yang memiliki
kapasitas untuk menjalankan pengasuhan, maka petugas medis merekomendasikan prosedur isolasi
mandiri.

Video Pelukan Ibu & 2 Anak Positif Corona
Video Pelukan Ibu & 2 Anak Positif Corona (Istimewa/Kompas)

4. Dalam hal Anak dalam Pemantauan atau Pasien Anak dalam Pengawasan dengan gejala ringan memiliki
orangtua atau pengasuh atau wali tetapi TIDAK memungkinkan menjalani prosedur isolasi mandiri di rumah, petugas medis merekomendasikan agar orangtua atau pengasuh atau wali menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak Provinsi/Kabupaten/Kota setempat untuk memastikan
anak dapat memperoleh tempat untuk menjalani isolasi mandiri dengan tetap memperhatikan kedekatan
anak dengan orangtua atau pengasuh atau walinya.

5. Dalam hal Anak dalam Pemantauan atau Pasien Anak dalam Pengawasan dengan gejala ringan tidak me-
miliki orangtua atau pengasuh atau wali yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas untuk mengasuh anak, ATAU tidak memiliki tempat tinggal, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial untuk melakukan identifikasi terhadap keluarga anak dan memastikan anak mendapat pengasuhan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Dalam hal anak yang telah menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Pasien Anak dalam Pengawasan dan harus menjalani prosedur perawatan dalam isolasi, petugas medis mengatur dukungan psikososial kepada anak dan melakukan komunikasi dengan orangtua atau pengasuh atau wali etrkait perkembangan kondisi anak dan memfasilitasi kunjungan (jika memungkinkan).

7. Dalam hal anak yang telah menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai Pasien Anak dalam Pengawasan dan harus menjalani prosedur perawatan dalam isolasi, dan anak tersebut tidak memiliki orangtua atau pengasuh atau wali, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melaporkan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial, juga perlu mengupayakan pengaturan pengasuhan jangka panjang yang permanen untuk anak tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas