Jubir Satgas Covid-19: PSBM Menekan Mobilitas Penduduk Zona Merah
Wiku menjelaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang banyak dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang banyak dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Wiku, apabila ada kluster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah-wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung.
Sehingga pada daerah itu tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan komunitas tersebut.
Baca: Jubir Satgas Covid-19: Masker Scuba atau Buff Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis
"Dan ini diharapkan pada provinsi-provinsi prioritas tersebut betul-betul bisa dilakukan pengendalian terbaik, dengan kerjasama seluruh aparat baik dari pemerintah daerah maupun dari Polri dan TNI, sehingga dapat ditangani dengan tuntas," kata Wiku saat komferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Selain itu Wiku juga menjelaskan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta saat ini.
Melihat dalam 5 minggu terakhir, kondisi peta zinasinya berada di zona merah (merah) dan oranye (sedang).
Saat ini ada pembatasan-pembatasan ketat yang dilakukan Pemda DKI Jakarta.
Baca: Ketua Satgas: Walaupun Vaksin dan Obat Ditemukan, Belum Tentu Covid-19 Akan Berakhir
"Kita lihat kondisi seperti itu akhir dilakukan pembatasan lebih ketat agar kondisinya bisa terkendali lebih baik. Ini adalah proses yang harus dilakukan, perlu adanya gas dan rem, yaitu memastikan apabila kasusnya meningkat dan mulai tidak terkendali dan berjalan cukup lama, maka perlu pengetatan pada aktivitas tertentu yang berkontribusi pada peningkatan kasus tersebut," jelasnya.
Maka perlu dilakukan melalui proses pertama, pra kondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah dimana Satgas Penanganan Covid-19 terlibat sehingga dilakukan pengetatan yang lebih pada DKI Jakarta.
"Dan ini tidak tertutup juga untuk seluruh daerah di Indonesia apabila kondisinya yang zona merahnya berlangsung selama beberapa Minggu. Ini adalah alarm, maka harus dilakukan reaksi pengendalian yang lebih ketat," tegas Wiku.
Karena itulah Presiden Joko Widodo menugaskan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo bekerjasama dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk terlibat dalam penanganan hingga ke tingkat daerah.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menyadari bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah pusat dan daerah termasuk masyarakatnya harus bekerjasama disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan yang tidak terkendali.
"Semakin banyak yang bisa menjalankan protokol kesehatan secara konsisten, maka itu adalah kunci kita menekan kasus yang ada," tutupnya.