Satgas Covid-19 Minta Calon Kepala Daerah Beri Contoh Penerapan Protokol Kesehatan yang Baik
Wiku Adisasmito menyebut calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 harus bisa menjadi teladan dalam penegakan protokol kesehatan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07 persen), Sulawesi Tengah (85,24 persen), Gorontalo (85,18 persen), Kepulauan Bangka Belitung (84,45 persen) dan Maluku Utara (82,27 persen).
Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.
"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.
Perppu untuk Protokol Kesehatan
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat.
Perppu ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Viryan mengungkapkan nantinya PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.
"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan dilansir Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19
Sebelumya Viryan mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perppu kedua untuk Pilkada 2020.
Terdapat pertimbangan faktual dan regulasi dalam tahapan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Sementara itu tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang.
Sehingga Viryan menilai perlu ada penyesuaian dalam PKPU yang mengatur soal kampanye.
Utamanya, pencegahan terjadinya kerumunan massa saat kampanye.
Viryan menyebut dalam PKPU tentang kampanye, perlu ada klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perlu klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi untuk paslon," ucap Viryan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)