Satgas Covid-19 Minta Calon Kepala Daerah Beri Contoh Penerapan Protokol Kesehatan yang Baik
Wiku Adisasmito menyebut calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 harus bisa menjadi teladan dalam penegakan protokol kesehatan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 harus bisa menjadi teladan dalam penegakan protokol kesehatan.
Wiku mengungkapkan, berdasar data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik.
"Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," jelas Wiku, Kamis (17/9/2020) dilansir Setkab.go.id
Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19
Adapun hingga 14 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 60 bakal calon dinyatakan positif.
Padahal Calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat.
"Karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkanlah pada seluruh masyarakat bahalwa kita bisa menjaga keselamatan rakyat kita semuanya," ujarnya.
Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik.
Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September.
Baca: PSI Sarankan KPU Hanya Izinkan Konser Musik Virtual untuk Kepentingan Kampanye
Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase terbanyak.
Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang.
"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini," ujarnya.
Pada sisi lain ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi.
Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07 persen), Sulawesi Tengah (85,24 persen), Gorontalo (85,18 persen), Kepulauan Bangka Belitung (84,45 persen) dan Maluku Utara (82,27 persen).
Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.
"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.
Perppu untuk Protokol Kesehatan
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat.
Perppu ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Viryan mengungkapkan nantinya PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.
"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan dilansir Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19
Sebelumya Viryan mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perppu kedua untuk Pilkada 2020.
Terdapat pertimbangan faktual dan regulasi dalam tahapan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Sementara itu tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang.
Sehingga Viryan menilai perlu ada penyesuaian dalam PKPU yang mengatur soal kampanye.
Utamanya, pencegahan terjadinya kerumunan massa saat kampanye.
Viryan menyebut dalam PKPU tentang kampanye, perlu ada klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perlu klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi untuk paslon," ucap Viryan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)