Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Nadiem: Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan Kuota Internet

Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendikbud Nadiem: Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan Kuota Internet
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja.

Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.

"Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Dimana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini.

Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.

Baca: Nadiem Terima Keluhan Masyarakat Soal Borosnya Kuota Internet Selama PJJ

"Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama," ucap Nadiem.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

BERITA REKOMENDASI

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas