Pemkot Ambon Raup Puluhan Juta Rupiah dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Pemkot Ambon meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Wartawwan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon.
Hasil pembayaran denda dari sidang pelanggar protokol Kesehatan Pemkot menerima Rp 54 juta yang masuk ke kas daerah Pemkot Ambon.
Dana ini berasal dari ratusan pelanggar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon Jumat (25/9/2020) karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
"Dari pelaksanaan operasi yustisi pertama (sejak PSBB transisi tahap V) sudah 54 juta rupiah masuk ke kas daerah," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada Tribunambon.com, Minggu (27/9/2020).
• PN Ambon Sidang 207 Pelanggar Peraturan Wali Kota Terkait Covid-19
• Kota Ambon Berstatus Zona Oranye Covid-19, PSBB Tetap Diberlakukan
Louhenapessy menyebutkan meski Pemkot tidak menargetkan adanya uang denda yang masuk ke kas daerah, namun karena masyarakat abai terhadap aturan menyebabkan adanya sanksi pembayaran denda tersebut.