Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemkot Ambon Raup Puluhan Juta Rupiah dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Pemkot Ambon meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemkot Ambon Raup Puluhan Juta Rupiah dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditemui awak media 

Laporan Wartawwan Tribunambon.com, Insany 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon  meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon. 

Hasil pembayaran denda dari  sidang pelanggar protokol Kesehatan Pemkot menerima  Rp 54 juta yang masuk ke kas daerah Pemkot Ambon.

Dana ini berasal dari ratusan pelanggar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon Jumat (25/9/2020) karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. 

"Dari pelaksanaan operasi yustisi pertama (sejak PSBB transisi tahap V) sudah 54 juta rupiah masuk ke kas daerah," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada Tribunambon.com, Minggu (27/9/2020).

 PN Ambon Sidang 207 Pelanggar Peraturan Wali Kota Terkait Covid-19

 Kota Ambon Berstatus Zona Oranye Covid-19, PSBB Tetap Diberlakukan

Louhenapessy menyebutkan  meski Pemkot tidak  menargetkan adanya uang denda yang masuk ke kas daerah, namun karena masyarakat abai terhadap aturan menyebabkan adanya sanksi pembayaran denda tersebut. 

HALAMAN SELANJUTNYA=====>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas