Satgas Covid-19 Ingatkan Pendemo UU Cipta Kerja, Jangan Membahayakan Orang Lain, Terapkan 3 M
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa aktivitas penyampaian pendapat di muka umum sangat diperbolehkan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa aktivitas penyampaian pendapat di muka umum sangat diperbolehkan.
Namun, Wiku menghimbau sekaligus memberikan peringatan agar massa aksi tetap patuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku terkait rencana aksi demonstrasi massa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020), hari ini.
"Mereka memiliki hak mengemukakan pendapat. Tapi tidak boleh membahayakan orang lain, makanya harus menghindari kerumunan," kata Wiku saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).
Baca: Kemendikbud Ajak Mahasiswa Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya 3M di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Kasus Covid-19 Nasional Menurun Sepekan Terakhir, Prof Wiku: Ini Prestasi Luar Biasa, Mohon Dijaga
Baca: Tertahan Tidak Bisa ke Jakarta Cabut UU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Ancam Lewat Tol Jakarta-Cikampek
Selain itu, Wiku meminta masyarakat yang akan mengikuti aksi unjuk rasa agar saling melindungi dengan cara menerapkan 3M.
Yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Semua orang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa pandemi ini, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M dalam semua aktivitasnya," jelas Wiku.
Diketahui, Aliansi buruh dari sejumlah serikat akan ikut menggemakan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tak hanya buruh, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga turun ke jalan menggelar aksi yang sama.
Sejumlah titik di wilayah Jakarta akan menjadi lokasi unjuk rasa. Mulai dari Istana Negara dan Gedung DPR RI.