Jangan Berspekulasi Soal Uji Klinis dan Harga Vaksin Covid-19, Satgas: Pilah Informasi yang Akurat
Satgas Penanganan Covid-19 berharap masyarakat tidak berspekulasi terkait uji klinis dan berkembangnya informasi tidak resmi terkait harga vaksin Cov
Penulis: Anita K Wardhani
Serta menilai farmakokinetik dan farmakodinamik. Dalam uji klinis fase 1 juga untuk menentukan rentang dosis aman untuk manusia.
Selanjutnya masuk uji klinis fase 2. Fase ini menggunakan sampel vaksin antara 100 sampai dengan 500 orang.
Dalam fase ini juga, para ilmuwan menilai dan memastikan bahwa keamanan pada manusia dapat tercapai dan menilai efektivitasnya.
Dan kembali menentukan rentang dosis optimalnya dan menentukan frekuensi pemberian dosis paling optimal dan menilai efek samping jangka pendek.
Setelah lulus fase 2, maka masuk uji klinis fase 3.
Pada fase ini melakukan uji coba dengan melibatkan sampel minimal 1000 - 5000 orang untuk menilai dan memastikan keamanan, efektifitas dan manfaat yang didapatkan melebihi risiko penggunaan pada populasi yang lebih besar.
"Apabila fase 3 ini tuntas dan hasilnya memuaskan. Maka akan masuk fase berikutnya, yaitu fase persetujuan. Fase persetujuan ini kita pastikan vaksin mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas obat dan makanan serta kesehatan," jelas Wiku.
Apabila semua tahapan tersebut berjalan dengan baik, maka bisa masuk ke tahapan produksi vaksin dalam jumlah yang besar.
Terakhir, ia juga menginformasikan tentang sejarah perkembangan virus corona yang sudah ada sejak dekade tahun 1960-an.
Sampai saat ini, virus tersebut sudah tercatat sebanyak 7 jenis. Jenis terbaru yang ditemukan ialah jenis virus Sars-Cov2 yang menyebabkan Covid-19.
Adapun Covid-19 merupakan infeksi yang baru dan saat ini para ahli dan ilmuwan di dunia sedang melakukan riset untuk mencoba mengenali karakteristik virus penyebab Covid-19 yang digunakan sebagai dasar pengembangan vaksin.
Proses pengadaan vaksin di Indonesia dilakukan melalui tahapan yang kompleks. Melibatkan berbagai kementerian, maupun lembaga negara maupun BUMN.
Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Penting untuk diketahui, sampai saat ini belum ada negara di dunia yang sudah memproduksi vaksin Covid-19 secara massal. Indonesia terus melakukan upaya pengadaan vaksin ataupun memproduksi vaksin secara mandiri. Proses pengembangan vaksin maupun vaksinasi perlu dilakukan secara hati-hati, namun tetap tanggap menghadapi perubahan yang sangat dinamis di masa pandemi," jelas Wiku.