Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19

BPOM memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19
Tribun Palu
Ilustrasi remdesivir yang digunakan sebagai obat Covid-19. PT Kalbe Farma siap memasarkan produk remdesivir bernama Covifor. 

7. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Selain itu, Penny juga mengatakan BPOM telah menyetujui 14 produk herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien Covid-19.

Adapun 14 produk herbal itu rinciannya sebagai berikut :

1. Cordycep dan Deteflu

2. Ekstrak daun jambu biji

3. Health tone oil

4. Avimac

Berita Rekomendasi

5. Virgin coconut oil

6. Ekstrak etanol ketopeng China

7. Golerend, Penglar

8. Minyak atsiri daun ecalyptus

9. Awer-awer

10. Innamed COV

11. Jamu purwarupa

12. Vipalboemin

13. Bejo

14. Health tone
(Tribun Network/dit/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas