IDI : Jangan Ragukan BPOM Soal Beri Izin Obat dan Vaksin Covid-19
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng Mohammad Faqih berharap masyarakat tak
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng Mohammad Faqih berharap masyarakat tak pernah ragu pada keamanan, khasiat, dan mutu, vaksin Covid-19.
Menurutnya, BPOM telah banyak melakukan pengawalan vaksin dan obat, serta terbukti profesional dalam mengeluarkan izin edar dan penggunaan obat dan vaksin.
"Karena BPOM ini telah mengawal banyak obat dan vaksin itu, karena detik demi detik itu dilakukan, karena itu business is usual sebagai otoritas BPOM. Oleh karena itu marilah kita dukung apa yang sudah dikerjakan oleh Badan POM," ujar Daeng dalam konferensi pers daring, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Pastikan Sebelum Beredar Vaksin Covid-19 Dapat Izin BPOM dan Fatwa MUI
Baca juga: Beli 20 Jutaan Dosis Vaksin Dari China, Turki Juga Inginkan Pfizer
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinopharm Buatan China Sudah Disuntikkan Kepada Sekitar Satu Juta Orang
"Kan ini pekerjaan rutin, pekerjaan harian. BPOM sudah memiliki infrastruktur, profesionalitas, dan pruden, mari kita percayakan, kita yakin penuh kepada BPOM," sambung Daeng.
Sebagai tenaga medis, ujar Daeng, para dokter yang sehari-hari melaksanakan pelayanan di rumah sakit maupun pelayanan kesehatan lain selalu menggunakan obat dan vaksin yang sudah teruji dari BPOM.
"Kalau tidak distempel oleh BPOM, sebagai pemilik otoritas untuk menyatakan obat vaksin, itu aman, khasiat, bermutu, semua Dokter tidak akan berani," tuturnya.
Sehingga, tidak ada alasan untuk tak yakin pada hasil kerja BPOM dalam mengeluarkan izin edar dan penggunaan obat maupun vaksin.
"Jadi kami sebagai pelaksana, saya yakin tentang apa yang dikerjakan oleh BPOM dengan profesionlisme dan langkah yang pruden. Jadi sekali lagi, mari kita dukung dan berikan kesempatan kepada BPOM untuk bekerja dengan profesional dan pruden," harap dia.
Sementara itu, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito di kesempatan yang sama mengatakan, untuk dapat diterbitkan persetujuan penggunaan atau izin edar, vaksin harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Data khasiat dan keamanan diperoleh dari hasil uji klinik, sementara data mutu diperoleh dari pemenuhan spesifikasi produk vaksin dari bahan awal hingga produk jadi,” jelas Penny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.