Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokol Kesehatan Pembukaan Sekolah: Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi

Pemerintah menyerahkan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Protokol Kesehatan Pembukaan Sekolah: Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi
Laman resmi Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.

Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya, pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Pemerintah menyerahkan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.

Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah pada bulan Januari 2020 mendatang.

Baca juga: Ada Jemaah yang Positif Covid, Kemenag Bakal Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah

Berikut protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:

Berita Rekomendasi

1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Baca juga: Jalur Distribusi Vaksin Covid-19 Disiapkan Hingga ke Pelosok

3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

4. Kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

5. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

7. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas