Vaksin Covid-19 Datang, Pimpinan Komisi X DPR Minta Guru Ikut Diprioritaskan
Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya berharap guru turut menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin tersebut, seperti halnya tenaga kesehatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerima 1,2 juta vaksin corona (Covid-19) dari Tiongkok yakni Sinovac.
Vaksin tersebut dibawa dengan pesawat Boeing 777-300ER melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (6/12).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya berharap guru turut menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin tersebut, seperti halnya tenaga kesehatan.
Permintaan ini muncul saat Hetifah dan rombongan Komisi X DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor dalam rangka meninjau kesiapan daerah melakukan pembelajaran, baik tatap muka maupun jarak jauh.
“Guru adalah juga pelayan publik yang sehari-hari berhadapan langsung kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh karena itu kesehatan mereka harus kita utamakan,” ujar Hetifah, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Namun demikian, politikus Golkar tersebut menegaskan pemberian vaksin itu juga harus sesuai dengan keinginan para guru.
Sehingga guru yang tidak mau pun tidak diwajibkan menjadi prioritas dalam penerimaan vaksin.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan RI Pilih Calon Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac
Baca juga: Tiba di Indonesia, Vaksin Covid-19 Sinovac Diberikan Pertama Kalinya Kepada Kota Depok
"Jangan diwajibkan, karena itu hak asasi mereka untuk memilih. Namun jika mereka mau, mereka harus mendapat prioritas dengan biaya yang ditanggung pemerintah.” kata Hetifah.
Diketahui, terkait dengan distribusi vaksin Covid-19, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartanto sempat membeberkan vaksin akan pertama kali diberikan pada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik yang telah diatur teknis Pak Menkes Terawan," katanya dalam jumpa pers, Senin (7/12/2020).