Kementerian Kesehatan Dukung Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Metode ini merupakan cara yang efisien dan efektif dalam menyembuhkan pasien Covid-19, mengingat ini adalah vaksinasi pasif.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno mendorong agar seluruh dinas kesehatan baik di Provinsi Jawa Tengah maupun DI Yogyakarta untuk menerapkan terapi plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19.
Menurutnya, metode ini merupakan cara yang efisien dan efektif dalam menyembuhkan pasien Covid-19, mengingat ini adalah vaksinasi pasif.
“Saya tekankan untuk menggunakan plasma konvalesen, karena plasma konvalesen vaksinasi pasif sebelum vaksin tersedia. Itu adalah gold terapi pada kondisi Covid-19 ini,” kata Jajang, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Jadikan 3M Tameng Sambil Menunggu Vaksin Covid-19
Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru.
Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.
Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.
Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.
Jajang menilai selama ini penggunaan terapi plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19 di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masih belum optimal.
Jumlah RS yang melakukan pemberian plasma juga masih sangat sedikit.
“Jumlahnya masih sedikit, kita dorong agar semakin banyak RS yang ikut berpartisipasi,” imbuhnya.