Pengadilan Negeri Kota Malang Ditutup Sementara, 20 Pegawainya Tertular Covid-19
Pengadilan yang berada di di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pun ditutup sementara
Editor: Hendra Gunawan
![Pengadilan Negeri Kota Malang Ditutup Sementara, 20 Pegawainya Tertular Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengumuman-penutupan-sementara-kantor-pengadilan-negeri-mal.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 20 orang pegawai Pengadilan Negeri Malang Kelas I A dinyatakan positif Covid-19.
Pengadilan yang berada di di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pun ditutup sementara mulai Selasa (15/12/2020).
Penutupan pengadilan ini rencananya dilakukan selama lima hari.
"Ditutup mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Dan pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, Djuanto.
Ia menjelaskan penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid 19.
Baca juga: PKS Minta Ombudsman Transparan Periksa Proses Pembelian Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca juga: Penjelasan WHO Terkait Temuan Varian Baru Covid-19 di Inggris
Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur Meninggal Dunia, Berstatus Positif Covid-19
"Dari swab test 90 pegawai PN Malang pada Kamis dan Jumat minggu kemarin, ternyata yang positif sekitar 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk menutup kegiatan kantor," bebernya.
Dirinya menerangkan, 20 orang yang dinyatakan positif Covid 19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.
"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid-19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi," jelasnya.
Djuanto juga menambahkan akibat penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.
"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami.
Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ada 20 Pegawai yang Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Ditutup Sementara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.