5 Hakim Terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lockdown Lagi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa melakukan isolasi (lockdown) untuk sementara waktu menyusul adanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa melakukan isolasi (lockdown) untuk sementara waktu menyusul adanya sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19.
Lockdown terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020 mendatang.
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Bambang juga mengatakan, ada delapan pegawai yang terpapar Covid-19. Lima di antaranya merupakan hakim.
Baca juga: Pandemi COVID-19 Dorong Akselerasi Digital BUM-N
"Benar, lima hakim, tiga pegawai," bebernya.
Oleh karena itu, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis memutuskan menghentikan kegiatan sidang sementara. Aktivitas persidangan akan dihentikan sejak 21 Desember 2020.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Bambang.
Baca juga: Pemerintah Susun Syarat Testing Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Untuk diketahui, pada 3 Desember lalu, PN Jakarta Pusat menggelar swab test antigen. Semua pegawai dan hakim mengikuti tes ini.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga pernah menutup sementara gedung pengadilan usai ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif Covid-19. Penutupan itu dilakukan pada 25 Agustus dan pada 6 Oktober 2020.