Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPB Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Aturan tersebut dianggap memiliki kekurangan dalam menangani wabah pandemi Covid-19. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BNPB Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan
istimewa
Ketua Satgas Covid 19 Letnan Jenderal Doni Monardo meminta semua pihak mendapat pemahaman yang baik tentang ancaman virus covid 19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Aturan tersebut dianggap memiliki kekurangan dalam menangani wabah pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikannya dalam bedah buku 'Buku Putih Penanganan Covid-19 di Indonesia', yang digelar Fraksi PKS DPR RI, Kamis (17/12/2020). 

"Mungkin Fraksi PKS di DPR bisa mengusulkan revisi UU Kekarantinaan Kesehatan ini," kata Doni yang hadir secara virtual. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu memaklumi kekurangan payung hukum yang dimiliki Indonesia. 

Sebab, pembuat kebijakan belum cukup pengalaman menyusun payung hukum menghadapi situasi seperti saat ini. 

Baca juga: UU Kekarantinaan Belum Digunakan Bubarkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

"Dan tentunya pengalaman kita menghadapi pandemi lebih dari 9 bulan ini akan bisa mempermudah pemerintah," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Diharapkan, revisi yang dilakukan semakin memaksimalkan kerja pemerintah menghadapi pandemi yang terjadi. 

Sehingga, berbagai langkah antisipasi yang dilakukan lebih efektif. 

"Ketika terjadi kasus serupa, kita sudah mendapatkan sebuah konsep yang lebih baik antara pusat dan daerah juga dengan semua komponen, termasuk TNI Polri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas