Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Susun Syarat Testing Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Penyusunan syarat tersebut, kata Wiku, sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Susun Syarat Testing Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wiku Adisasmito 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan mengenai syarat pemeriksaan atau testing Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/12/2020).

"Pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut. Kebijakan yang saat ini sedang disusun juga meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan," kata Wiku.

Penyusunan syarat tersebut, kata Wiku, sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, MUI Imbau FPI Tak Demo di Istana Minta Bebaskan Rizieq Shihab

Karena menurutnya berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur panjang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19. 

"Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," kata Wiku.

Menurut Kordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, lonjakan kasus positif memberikan sejumlah dampak lanjutan.

Berita Rekomendasi

Diantaranya dengan berkurangnya jumlah tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi maupun ruang ICU, yang mana saat ini di beberapa daerah kapasitasnya sudah di atas 70 persen yang terisi.

Dampak lainnya yaitu bertambahnya tugas penanganan atau treatment dari para petugas kesehatan di Rumah Sakit, kemudian juga bertambahnya potensi penularan Covid 19 seiring dengan naiknya kasus positif.

"Berikutnya yang terakhir yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19, " pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas