Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran

Aturan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran
Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang memperketat penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Aturan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 6.982, Total Capai 664.930 Orang

Dalam surat edaran tersebut, mewajibkan warga yang melaksanakan perjalanan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

"Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis," ucap Wiku.

Warga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Berita Rekomendasi

Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan.

"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian lembaga maupun TNI Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," pungkas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas