Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik

Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, akses pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik
pedulilindungi.id/cek-nik-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, akses pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar nama penerima vaksin Covid-19, akses pedulilindungi.id/cek-nik.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bersiap melakukan vaksinasi Covid-19.

Sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis adalah para tenaga kesehatan.

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Baca juga: KLIK pedulilindungi.id/cek-nik untuk Cek Penerima Vaksin Gratis, Hanya Masukkan NIK

Baca juga: Cara Cek Calon Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis Secara Online, Akses pedulilindungi.id

Ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Salah satunya dengan mengakses situs situs https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Berita Rekomendasi

Berikut cara mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 lewat https://pedulilindungi.id/cek-nik:

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan).
Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

1. Akses situs resmi Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik link ini.

2. Anda akan langsung diarahkan untuk mengecek status NIK.

Yang perlu diketahui, periksa status NIK ini baru bisa dilakukan khusus tenaga kesehatan.

Namun bagi masyarakat yang ingin mengecek, tetap diperbolehkan, hanya saja hasil pemberitahuannya akan berbeda.

3. Klik tombol Periksa.

4. Masukkan NIK KTP-mu pada kolom yang tersedia

5. Masukkan kode Captcha yang tersedia lalu klik Selanjutnya.

6. Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima vaksin.

Jika namamu tercantum, artinya Anda termasuk golongan pertama yang akan menerima vaksin Covid-19.

"Selamat Anda dengan NIK XXXXXXXXXXXXX terpilih ini sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS."

Sementara jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK XXXXXXXXXXXXX Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Baca juga: Jokowi: Indonesia Telah Amankan Pasokan Vaksin dari Sinovac, Novavax, hingga BioNTech-Pfizer

Baca juga: Muhammadiyah Dukung Transparansi dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Ada dua alasan kenapa Anda belum terdaftar sebagai calon penerima Covid-19.

Pertama, Anda bukan tenaga kesehatan yang masuk dalam golongan pertama penerima vaksin Covid-19.

Kedua, Anda adalah tenaga kesehatan yang belum termasuk penerima Covid-19 pada periode ini.

Bagi tenaga kesehatan yang belum termasuk pada periode ini, diminta untuk segera melengkapi data.

Seperti nama, NIK, alamat, nomor ponsel, dan tipe tenaga kesehatan.

Data ini dilengkapi dengan Surat Keterangan dari kepala fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang menerangkan Anda adalah tenaga kesehatan dari (fasyankes) terkait.

Data tersebut dapat dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

SMS Pemberitahuan

Selain melakukan pengecekan secara mandiri, Anda juga dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima lewat SMS pemberitahuan.

Ya, Kemenkes akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) kemarin.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Setelah mendapatkan SMS atau mengecek secara mandiri, calon penerima vaksin Covid-19 akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

- Aplikasi PeduliLindungi

- Web https://pedulilindungi.id

- Melakukan panggilan ke *119#

Kriteria penerima vaksin

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto Nikkei)

Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Juga Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas