Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga: PSBB Berlaku Bagi Daerah yang Memenuhi Parameter Ini

Airlangga Hartarto menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 11-25 Januari 2021 berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Airlangga: PSBB Berlaku Bagi Daerah yang Memenuhi Parameter Ini
screenshot
Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 11-25 Januari 2021 berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter. 

Airlangga menerangkan PSBB berlaku di 23 kabupaten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PSBB tersebut. 

“Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” ujar Airlangga, Kamis (7/1/2020).

Airlangga mengatakan pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi.

Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya. 

Baca juga: Tidak di Semua Wilayah, Aturan PSBB Baru Hanya di Daerah-daerah Ini Saja

Pemberlakuan pembatasan sosial di sejumlah kota dan kabupaten juga telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tertanggal l6 Januari 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Gubernur DKI akan Terbitkan Aturan PSBB Baru Hari Ini 

Berita Rekomendasi

Dalam instruksinya Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah bersatu padu mengendalika penyebaran covid-19 dengan langkah-langkah cepat, tepat, fokus.

"Melalui upaya pemberlakuan pembatasan ini diharapkan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif covid-19 di beberapa kota/kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum," ujar Airlangga.

PSBB berlaku di 23 kabupaten/kota dan DKI Jakarta. daerah tersebut yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Kemudian wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta. Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas