Menko Airlangga Sebut Gubernur DKI akan Terbitkan Aturan PSBB Baru Hari Ini
Airlangga menjelaskan, pembatasan yang dilakukan kali ini adalah work from home sebesar 75 persen dan aturan terkait ASN di Kementerian PAN-RB
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, tidak menghalangi atau menghentikan seluruh kegiatan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru yang dikeluarkan kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan di sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri pelayanan dasar seluruhnya bisa berjalan.
"Ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan.
Baca juga: Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota
Beberapa gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran, yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan gubernur DKI," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga menjelaskan, pembatasan yang dilakukan kali ini adalah work from home sebesar 75 persen dan aturan terkait ASN di Kementerian PAN-RB.
"Kalau terkait kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB," katanya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Bicara Pembatasan Sosial di Jawa Bali: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik
Kemudian, dia menambahkan, mal tetap beroperasi sampai jam 7 malam dan makan di tempat atau dine in juga tetap dibolehkan 25 persen.
"Jadi, artinya restoran tetap bisa dine in 25 persen, sisanya take away ataupun order.
Kemudian, tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, dan transportasi ada regulasi yang dibatasi yang diatur oleh daerah masing-masing," kata Airlangga.