PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah
Berikut sebaran zona merah dan kasus Covid-19 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan kasus tertinggi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Provinsi Jawa Timur (87.797 kasus)
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Lamongan
Provinsi Bali (18.263 kasus)
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kota Denpasar
Baca juga: Satgas Covid-19: Distribusi Vaksin untuk Jamin Ketersediaan yang Merata
Baca juga: Menkes Minta Puskesmas Segera Lapor Jika Kekurangan Kulkas untuk Vaksin Covid-19
Berikut aturan-aturan yang diterapkan dalam PSBB Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(Tribunnews.com/Mohay/Taufik Ismail)