BREAKING NEWS MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Vaksinasi Mulai Pekan Depan, Presiden: Tidak Mau Divaksin akan Rugikan Orang Lain
Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.
Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.