Permudah Calon Penumpang Pesawat, Aplikasi eHAC Sekarang Bisa Validasi Surat Tes Covid-19
PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan kemudahan masyarakat untuk mengunduh dokumen hasil tes Covid-19, saat ingin melakukan perjalanan menggunakan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan kemudahan masyarakat untuk mengunduh dokumen hasil tes Covid-19, saat ingin melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan untuk mengirimkan surat hasil tes Covid-19 melalui aplikasi electronic health alert card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes Covid-19 di bandara Angkasa Pura II, dapat langsung mengirimkan hasil tes melalui aplikasi eHAC tersebut," ucap Yado dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).
Ia juga menyebutkan, layanan ini juga dapat digunakan oleh calon penumpang yang melakukan tes di fasilitas kesehatan di luar bandara asalkan tempat melakukan tes tersebut terdaftar di Kemenkes.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Strategi Angkasa Pura II Bertahan di 2020
Aplikasi eHAC sendiri, lanjut Yado, wajib dimiliki oleh penumpang pesawat untuk monitoring perjalanan di tengah masa pandemi ini.
“Jika surat hasil tes COVID-19 sudah di-submit di eHAC, maka dilakukan validasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes," ucap Yado.
"Setelah dilakukan validasi penumpang pesawat akan mendapat barcode, yang dapat langsung ditunjukkan di petugas check in counter yang sudah memegang alat pembaca barcode itu," lanjutnya.
Yado Yarismano menambahkan, bila calon penumpang pesawat telah melakukan validasi surat hasil tes melalui eHAC maka tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan validasi manual surat hasil tes yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di terminal.