Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Vaksinasi Tak Jamin 100 Persen Bebas Covid-19, Begini Penjelasan Pakar Imunisasi

Untuk menghasilkan antibodi maksimal, vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali suntikan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Vaksinasi Tak Jamin 100 Persen Bebas Covid-19, Begini Penjelasan Pakar Imunisasi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua  Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Prof Dr Sri Rezeki Hadinegoro menyatakan, pemberian vaksin tidak memberi jaminan 100% bebas dari Covid-19.

Namun jika terinfeksi Covid-19 tidak akan berat lantaran tubuh telah memiliki imunitas.

"Vaksinasi tidak menjamin 100 persen bebas Covid-19.

Tapi, kalau kena juga  tidak berat karena sudah imun," katanya dalam konferensi pers yang diadakan oleh BPOM secara virtual, Senin (11/1/2021).

Untuk menghasilkan antibodi maksimal, vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali suntikan.

"Setelah disuntik dua kali, itu kita nggak langsung tinggi antibodinya.

Baca juga: Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM Jelaskan Efek Sampingnya

Rekomendasi Untuk Anda

Kita perlu waktu untuk meningkatkan antibodi, paling tidak setelah dua kali suntik itu 14 hari sampai 1 bulan baru maksimal antibodinya," ungkap Sri.

Karena itu, ujarnya, meski sudah divaksinasi protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

"Jadi kalau sudah diimunisasi kena Covid-19 InsyaAllah tidak berat kalau dia memang imun, karena kita tidak bisa tahu apakah virus yang kena itu ganas," kata Prof Sri.

Diketahui, Senin sore ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 Sinovac.

Selain itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa bahwa vaksin asal Tiongkok, China Coronavax tersebut hukumnya suci dan halal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas