Buka pedulilindungi.id untuk Cek Penerima Vaksin Covid-19, Periksa Status Data Anda
Berikut ini cara cek nama penerima vaksin Covid-19 secara online di pedulilindungi.id/cek-nik, lalu masukkan nama sesuai KTP dan NIK KTP.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek nama penerima vaksin Covid-19 secara online di pedulilindungi.id.
Login pedulilindungi.id, maka akan muncul kolom periksa status data Anda dalam program vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah.
Barulah, Anda diminta memasukkan nama sesuai KTP dan NIK KTP.
Saat ini, Vaksin Covid-19 diberikan untuk Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Menkes: Vaksinasi untuk Lindungi Keluarga, Tetangga, Rakyat, dan Peradaban Umat Manusia
Baca juga: Siapkan NIK KTP! Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah melakukan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd tersebut.
Bertempat di Istana Kepresidenan, Jokowi mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama sekitar pukul 09.42 WIB.
Dokter yang melakukan penyuntikan kepada Jokowi yakni Wakil Ketua Dokter Kepresidenan sekaligus Staf Divisi Hematologi Onkologi Medik RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof dr Abdul Muthalib, Sp PD-KHOM.
Dilansir Kompas.com, penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Presiden Jokowi itu menandai dimulainya rangkaian vaksinasi untuk mengatasi pandemi di Indonesia.
Selain Jokowi, sejumlah pejabat dan tokoh juga ikut menjalani vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu pagi.
Semua berasal dari berbagai elemen masyarakat, baik pejabat, tokoh agama, petugas kesehatan, perwakilan pengusaha, perwakilan guru, artis, buruh hingga pedagang pasar.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online
Melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi, Anda dapat mengecek penerima vaksin Covid-19 gratis, caranya:
1. Akses laman Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id
2. Klik menu Periksa
3. Masukkan nama sesuai KTP dan NIK sesuai KTP.
4. Klik kolom pada kode captcha, kemudian klik menu SELANJUTNYA
Nantinya, akan muncul pemberitahuan status NIK apakah calon penerima vaksin gratis atau belum.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK .............
Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini" keterangan di laman tersebut.
Bagi Anda NAKES (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini mohon periksa kembali Nama dan NIK Anda dengan benar, atau jika Anda merasa data sudah benar silahkan kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id, dengan judul "VAKSIN NAKES_NIK Anda".
Kemudian, Anda diminta melengkapi data, seperti:
Nama, NIK, Alamat, No HP, tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut.
Vaksinasi COVID-19
Dilansir pedulilindungi.id, pada tahap awal ini, Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.
Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
- Aplikasi PeduliLindungi
- Web https://pedulilindungi.id
- Melakukan panggilan ke *119#
Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data:
NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.
Nah, selanjutnya jangan lupa disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.
Informasi lebih lanjut mengenai vaksin Covid-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19
Adaun sebagai informasi, berikut ini penjelasan pelaksanaan vaksinasi Covid-19:
Seseorang yang telah disuntikkan vaksin diminta untuk tidak langsung pulang atau meninggalkan tempat.
Lantas, mengapa seseorang tak boleh langsung pulang setelah divaksin?
Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian kesehatan, seseorang diminta menunggu 30 menit setelah vaksin.
"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemenkominfo di akun Instagramnya.
Hal tersebut, guna mengantisipasi terjadi KIPI atau efek samping yang ditimbulka setelah vaksin Covid-19.
Kemenkominfo pun memberikan keterangan mengenai beberapa gejala atau efek samping yang ditimbulkan vaksinasi covid-19.
Secara umum vaksinasi covid-19 tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya beberapa reaksi ringan.
Reaksi ringan tersebut, diantaranya reaksi lokal, reaksi sistemik, dan reaksi lainnya.
Reaksi lokal:
- Rasa nyeri
- Kemerahan
- Bengkak
Reaksi sistemik:
- Demam
- Nyeri otot
- Nyeri sendi
- Badan lemas
- Sakit kepala
Reaksi lain:
- Alergi
- Urtikaria
- Anafilaksis
- Syncope (pingsan).
Adapun petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping berikut ini:
- Untuk penanganan reaksi lokal, penerima vaksin diminta untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.
- Untuk penanganan reaksi sistemik, penerima vaksin disarankan untuk banyak minum, menggunakan pakaian yang nyaman dan hangat serta mengkonsumsi paracetamol.
Oleh karena itu, usai vaksinasi dilakukan penerima vaksin dianjurkan untuk menetap di lokasi sekitar 30 menit.
Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Grid.id/Novia Tri Astusti)