Wanti-wanti Vaksin Covid-19 Jadi Ladang Bisnis, KPK: Seperti Program KB
Lili msarankan pemerintah segera membentuk aturan vaksinasi mandiri, agar perusahaan tersebut tidak mematok harga semaunya untuk pelaksanaan vaksinasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta pemerintah segera menyusun payung hukum terkait vaksinasi mandiri.
Menurut Lili, hingga kini aturan vaksinasi mandiri belum ditetapkan oleh pemerintah, terutama kepada kementerian dan lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri atau komersil ini.
"Dan permasalahan operasional lainnya adalah, peta jalan atau strategi pelaksanaan vaksinasi itu belum ditetapkan, dan belum ada payung hukum bagi kementrian lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri atau komersil," ujar Lili dalam sebuah webinar, Kamis (14/1/2021).
Lili menyarankan pemerintah segera membentuk aturan vaksinasi mandiri, agar perusahaan tersebut tidak mematok harga semaunya untuk pelaksanaan vaksinasi.
"Kemudian langkah saran kita adalah menyusun payung hukum bagi kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri. Itu yang kita sarankan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk bisa dilaksanakan," ucapnya.
Baca juga: Geledah Rumah Dirjen Linjamsos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Bansos
Lili juga menyebut ada peluang sejumlah perusahaan bidang kesehatan untuk memanfaatkan kebutuhan vaksin di tengah masyarakat yang membutuhkan vaksin.
Ia menyinggung terkait program Keluarga Berencana (KB) yang akhirnya menjadi ladang bisnis perusahaan untuk masyarakat mampu.
"Seperti contohnya, kalau dulu dibayangkan teman-teman kemarin, ada masanya presiden soal program keluarga berencana. Ada KB kalau mau gratis ke puskesmas, tapi ada orang-orang lebih berpunya dia enggak mau ke puskesmas dia beli sendiri," sebut Lili.
Baca juga: Nekat Buka Peti & Mandikan Jenazah Positif Covid19, 15 Warga di Sidoarjo Berakhir Positif Corona
Lebih lanjut, Lili juga berbicara potensi kerugian negara dalam program pengadaan vaksin Covid-19.
Menurutnya, vaksin Covid-19 yang dibeli masih ada kemungkinan untuk gagal uji klinis dan tidak dapat digunakan.
"Karena dari keterangan yang ada bahwa, vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus itunya 10 misalnya dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi, kalau keluar dari cooler itu dia sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," kata Lili.