Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya PPKM berlaku dari 11-25 Jan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya PPKM berlaku dari 11-25 Januari 2021.
"Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021).
Adapun evaluasi yang dimaksud oleh Airlangga yakni perkembangan kasus Covid-19 per 20 Januari 2021 yang telah mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate sebesar 16,6 persen.
Setelah diberlakukan PPKM di 7 provinsi dan 73 Kabupaten/kota masih ada 29 kabupaten/kota yang beresiko tinggi.
'Kemudian 41 kabupaten kota resiko sedang,"katanya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam
Selain itu kata Airlangga dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM, masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
"Yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," katanya.
Belum lagi kata Airlangga berdasarkan data mingguan terdapat 52 Kabupaten atau Kota yang masih mengalami kenaikan dan hanya 21 kabupaten kota yang menurun.
Kasus aktif di 46 kabupaten kota masih ada peningkatan dan 24 menurun dan 3 tetap.
"Kemudian yang terkait dengan tingkat kematian, terdapat 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota penurunan dan tingkat kesembuhan 33 kabupaten kota mengalami penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap," pungkasnya.