Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar : Penerima Vaksin Covid-19 Harus Sehat

Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang penerima vaksinasi. Artinya, seseorang harus dalam keadaan sehat sebelum menerima vaksin.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pakar : Penerima Vaksin Covid-19 Harus Sehat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang penerima vaksinasi.

Artinya, seseorang harus dalam keadaan sehat sebelum menerima suntikan vaksin.

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengungkapkan, vaksinasi merupakan tindakan pencegahan, sehingga memerlukan antibodi yang kuat dari seseorang dalam keadaan sehat.

"Orang sehat yang mempunyai kekebalan dapat terhindar dari penyakit. Apabila penyakit tersebut menyerang seseorang maka tidak fatal, karena itu harus diberikan dalam keadaan yang optimal yaitu orang dalam keadaan sehat," ujarnya dalam webinar Kemenhub RI "Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19", Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Tidak Simsalabim Buat Pandemi Covid-19 Usai

Baca juga: Pengamanan Vaksin Covid-19 dan Privasi Warga Jepang Dikoordinasikan dengan Pemda

Ia melanjutkan, dari kekebalan orang sehat inilah kemudian memberikan perlindungan untuk kelompok yang rentan.

"Sebetulnya kelompok-kelompok itu yang harusnya divaksinasi karena harus dilindungi agar tidak terkena penyakit," kata Hindra.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, kelompok dengan penyakit tertentu juga harus divaksinasi dengan catatan, penyakit pernyerta harus terlebih dahulu dikendalikan.

Misalnya, kalau sakit jantung harus minum obat teratur agar keadaan jantung normal.

"Tentunya obat diminum teratur kontrol ke dokternya.

Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sampai diyakinkan dalam keadaan terkendali. Siapa yang menyatakan terkendali ya dokter yang merawat, dokter yang biasa dilakukan kontrol," ungkapnya.

Jika tidak dikendalikan penyakit komorbidnya, dikhawatirkan timbul syok berat atau hipersensitif, yang akan memperburuk kesehatan penerima tersebut.

"Jadi harus hati-hati dan diyakinkan dalam keadaan stabil baru diberikan bukan kontraindikasi. Bukan tidak boleh diberikan tapi penyakitnya harus dikendalikan," jelasnya.

Berikut syarat penerima vaksin yang dikutip Tribunnews.com dari petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Kemenkes RI Juknis Kemenkes RI.

- Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan.

- Jika pernah mengidap COVID-19.

- Ibu hamil atau menyusui.

- Mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir.

- Memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.

- Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.

- Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.

*Daftar Pasien Komorbid yang Belum Layak Menerima Vaksin Covid-19*

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menyusun rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas