Pakar : Penerima Vaksin Covid-19 Harus Sehat
Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang penerima vaksinasi. Artinya, seseorang harus dalam keadaan sehat sebelum menerima vaksin.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang penerima vaksinasi.
Artinya, seseorang harus dalam keadaan sehat sebelum menerima suntikan vaksin.
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengungkapkan, vaksinasi merupakan tindakan pencegahan, sehingga memerlukan antibodi yang kuat dari seseorang dalam keadaan sehat.
"Orang sehat yang mempunyai kekebalan dapat terhindar dari penyakit. Apabila penyakit tersebut menyerang seseorang maka tidak fatal, karena itu harus diberikan dalam keadaan yang optimal yaitu orang dalam keadaan sehat," ujarnya dalam webinar Kemenhub RI "Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19", Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Menko PMK: Vaksin Tidak Simsalabim Buat Pandemi Covid-19 Usai
Baca juga: Pengamanan Vaksin Covid-19 dan Privasi Warga Jepang Dikoordinasikan dengan Pemda
Ia melanjutkan, dari kekebalan orang sehat inilah kemudian memberikan perlindungan untuk kelompok yang rentan.
"Sebetulnya kelompok-kelompok itu yang harusnya divaksinasi karena harus dilindungi agar tidak terkena penyakit," kata Hindra.
Meski demikian, kelompok dengan penyakit tertentu juga harus divaksinasi dengan catatan, penyakit pernyerta harus terlebih dahulu dikendalikan.
Misalnya, kalau sakit jantung harus minum obat teratur agar keadaan jantung normal.
"Tentunya obat diminum teratur kontrol ke dokternya.
Sampai diyakinkan dalam keadaan terkendali. Siapa yang menyatakan terkendali ya dokter yang merawat, dokter yang biasa dilakukan kontrol," ungkapnya.
Jika tidak dikendalikan penyakit komorbidnya, dikhawatirkan timbul syok berat atau hipersensitif, yang akan memperburuk kesehatan penerima tersebut.
"Jadi harus hati-hati dan diyakinkan dalam keadaan stabil baru diberikan bukan kontraindikasi. Bukan tidak boleh diberikan tapi penyakitnya harus dikendalikan," jelasnya.
Berikut syarat penerima vaksin yang dikutip Tribunnews.com dari petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Kemenkes RI Juknis Kemenkes RI.
- Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan.
- Jika pernah mengidap COVID-19.
- Ibu hamil atau menyusui.
- Mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir.
- Memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.
- Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.
- Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.
*Daftar Pasien Komorbid yang Belum Layak Menerima Vaksin Covid-19*
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menyusun rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.